Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Bekas Kandang Sapi hingga Ruko

Kasus suap dana hibah Jatim, KPK sita sejumlah aset di Jatim seperti 2 bidang tanah di Sidoarjo bekas peternakan sapi, 2 ruko dan rumah di Surabaya.

KPK
DISITA KPK - KPK menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Pemasangan plang tanda sita dilakukan pada Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Pemasangan plang tanda sita pun telah dilakukan pada Senin (30/6/2025) kemarin.

"Hari Senin 30 Juni, tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Berikut daftar aset yang disita KPK:

1. Dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka

2. Dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka

3. Satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka

4. Satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.

Baca juga: Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Dana Hibah, Ternyata Sedang Ambil Cuti ke Luar Negeri

KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Namun, dari 21 pihak tersebut belum ada yang ditahan KPK.

Komisi antikorupsi juga belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan