Disertasi soal Model Rekrutmen Advokat, Enita Singgung Integritas hingga Harmonisasi Regulasi
Universitas Borobudur kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan dan sertifikasi calon advokat.
"Model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat
guna memberikan kepastian hukum dan keadilan yaitu dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional," tuturnya.
Ketua bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan) Keluarga besar Putera Puteri Polri ini menekankan bahwa di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional itu, terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut.
Enita Adyalaksmita lulus di bawah bimbingan dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago, selaku Promotor, dan Dr. Binsar Jon Vic selaku Ko Promotor.
Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang doktor diantara : Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos yang merupakan Rektor Universitas Borobudur. Sekretaris Prof. Dr. H. Faisal Santiago.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Dr. Suhardi Somomoeljono, sebagai penguji, Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai penguji dan Prof. Dr. Henny Nuraeny sebagai penguji luar institusi.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Hukum, Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Dideklarasikan di Medan
Hadir juga dalam acara Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Ketua Umum KOWANI, Nani Hadi Tjahjanto, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Wakil ketua komisi VII DPR RI Evita Nursanty, Komisaris Utama BUMN Haka Aston Iqbal Alan Abdullah, Prof Elza Syarief Advokat Senior, dan ratusan tamu undangan yang hadir.
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Dorong Advokat Selangkah Lebih Maju Ketahui Hukum yang Berlaku di Berbagai Negara |
![]() |
---|
Peradi Tegaskan Masih Terus Perjuangkan Sistem Single Bar Sesuai Ketentuan UU Advokat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.