Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Oegroseno hingga Loyalis Anies Kumpul Dukung Tom Lembong di Sidang Pleidoi

Tom Lembong sendiri menjabat sebagai Co‑Captain (Wakil Kapten) di Timnas AMIN pada Pilpres 2024 lalu.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, dan sahabat Anies Baswedan, Geisz Chalifah, di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Mereka datang untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, mendapat dukungan moril dari sejumlah tokoh saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Pantauan Tribunnews, tampak hadir mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, hingga Geisz Chalifah. Mereka menyaksikan langsung pembacaan pembelaan oleh Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.

Beberapa tokoh tersebut pernah bekerja hingga mendukung saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017–2022 hingga menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Geisz Chalifah menjabat Komisaris Ancol saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta dan aktif membantu kampanye Pilpres 2024 melalui Tim Nasional Pemenangan (Timnas AMIN).

Saut Situmorang pernah memuji integritas Anies saat masih menjabat Gubernur DKI hingga akhirnya bergabung menjadi Dewan Pakar Timnas AMIN pada Pilpres 2024.

Tom Lembong sendiri menjabat sebagai Co‑Captain (Wakil Kapten) di Timnas AMIN pada Pilpres 2024 lalu.

Dan Anies telah beberapa kali menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga menjenguk sahabatnya itu di rutan.

Baca juga: Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

Sidang ini merupakan bagian lanjutan dari perkara dugaan korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena menilai unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini. Meski begitu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus impor gula ini ditaksir mencapai Rp578 miliar.

Perkara ini bermula dari kebijakan importasi gula yang diduga dimanfaatkan secara tidak sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tom Lembong, sebagai menteri saat itu, dinilai memiliki tanggung jawab dalam persetujuan kebijakan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Proses pembacaan pledoi menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan tokoh-tokoh yang hadir di ruang sidang dinilai sebagai bentuk dukungan moril terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved