Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

85 pertanyaan penylidik tak dijawab Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sikap bungkam ini memicu sorotan dan dianggap tak mendu

Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo memilih bungkam saat diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menpora itu tak menjawab satu pun dari 85 pertanyaan yang diajukan, dan sikapnya menuai kritik dari kalangan advokat.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025), dan menjadi sorotan karena Roy Suryo disebut tidak kooperatif dalam proses klarifikasi hukum yang tengah berjalan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan sikap diam Roy bisa ditafsirkan sebagai ketidaksediaan membantu penegak hukum.

“Kalau pun misalkan saudara Roy Suryo bersama teman-teman kemarin diperiksa, dia tidak menjawab, itu dianggap berarti tidak kooperatif,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ade menambahkan bahwa penyidik sudah masuk ke tahap teknis penyelidikan, dan pihak yang diperiksa seharusnya memberikan keterangan agar peristiwa bisa terungkap secara utuh.

“Teknis penyidik itu bila mana tidak dijawab pertanyaan itu, maka itu dianggap sebagai tidak kooperatif,” tegasnya.

Baca juga: Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Said Didu: Ini adalah Menghentikan Kelicikan Jokowi

Roy Suryo hadir bersama beberapa pihak yang turut dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, dari total 85 pertanyaan yang diajukan, ia hanya menjawab bagian identitas.

“85 pertanyaan, 55 halaman, cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Roy mengklaim dirinya memiliki hak untuk diam sebagai terlapor. Ia juga menyebut penyidik seharusnya sudah memahami substansi laporan tanpa perlu keterangannya.

“Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban). Makanya prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu,” ungkapnya.

Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa diam dalam pemeriksaan bisa berdampak pada penilaian penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar presiden serta tokoh-tokoh pelapor yang kontroversial.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved