Said Abdullah Tanggapi Gibran soal Pemecatan dari PDIP: Itu Masa Lalu
Said menegaskan persoalan itu sudah selesai dan tidak perlu diungkit kembali.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi santai pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menyinggung pemecatannya dari PDIP.
Said menegaskan persoalan itu sudah selesai dan tidak perlu diungkit kembali.
"Oh itu masa lalu, apalagi mau diurus. Itu masa lalu lah, masa lalu," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dia menegaskan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait pemecatan Gibran bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Sudah final kok, kan final dan mengikat setiap keputusan DPP partai," ujar Said.
Pernyataan Said tersebut merespons pernyataan Gibran dalam acara peringatan HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Gibran sempat menyinggung kembali soal pemecatan dirinya dari partai berlambang banteng tersebut.
Awalnya, Gibran menyoroti nasib Ketua Umum PSBI, Effendi Simbolon, yang juga dipecat dari PDIP.
Dalam sambutannya, Gibran menyebut pengorbanan Effendi besar karena harus kehilangan keanggotaan di partai.
"Karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya, sampai dipecat," kata Gibran dalam sambutannya.
"Ya, mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden," sambungnya.
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
![]() |
---|
Lokasi Demo Pati 19 September Bergeser, Perwakilan MPB: Aksi Damai Dukung Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.