Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Kini Jadi Kajati Sultra, 2 Kali Bongkar Kasus Suap Hakim
Abdul Qohar ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Di sudah dua kali membongkar kasus suap hakim selama menjadi Dirdik Jampidsus.
Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar biaya denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
2. Perkara Makelar Kasus Zarof Ricar
Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap perkara Ronald Tannur di lingkungan peradilan.
Dalam kasus tersebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap dan pada 23 Oktober 2024, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara tersebut.
Dari penangkapan tersebut, akhirnya terungkap makelar kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat mahkamah Agung.
Hal yang fantastis dari kasus ini adalah temuan bukti uang dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di brankas rumah Zarof Ricar.
Dalam kasus ini seluruh tersangkanya sudah dijatuhi vonis, termasuk Zarof Ricar yang divonis 16 tahun penjara.
3. Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selanjutnya Abdul Qohar menangani kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka di antaranya Rivai Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping; Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
4. Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, empat hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto menjadi tersangka.
Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.