Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Kini Jadi Kajati Sultra, 2 Kali Bongkar Kasus Suap Hakim
Abdul Qohar ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Di sudah dua kali membongkar kasus suap hakim selama menjadi Dirdik Jampidsus.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Abdul Qohar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Abdul Qohar diketahui saat ini menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung).
Jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung yang ditinggalkan Abdul Qohar nantinya akan diisi Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo diketahui saat ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.
Adapun rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya
Ia mendapatkan promosi jabatan dengan sejumlah pejabat lainnya di antaranya Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar yang dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
Jabatan Kapuspenkum Kejagung yang ditinggalkan Harli Siregar akan diisi Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kasus Kakap yang Ditangani
Abdul Qohar diketahui mulai menjabat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung mulai 29 Agustus 2024.
Sekira 11 bulan menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung banyak kasus kakap yang ditanganinya, di antaranya kasus Tom Lembong dan dua kasus suap di lembaga peradilan.
1. Kasus Tom Lembong
Kasus kakap yang ditangani Abdul Qohar adalah dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abdul Qohar mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober 2024,
Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 578 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.