Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong

Erdianto mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo pada perkara korupsi impor gula hanya untuk Eks Mendag Tom Lembong.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan saksi ahli pidana ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan abolisi dari Presiden Prabowo pada perkara korupsi impor gula hanya untuk Eks Mendag Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi

Ia bersaksi untuk Terdakwa Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasety dan Tony Wijaya Ng.

Mulanya kuasa hukum Terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris menanyakan soal abolisi Tom Lembong.

"Abolisinya begini, semua proses terhadap Tom Lembong, semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong ditiadakan. Semua proses hukum. Saya mau tanya begini, yang dimaksud dengan proses hukum di sini kan untuk membuktikan proses hukum perbuatan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum. Benar?" tanya Hotman Paris di persidangan.

 

 

Jadi menurutnya, perlu pembuktian bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum. Sudah ditiadakan. Itu menurut abolisi.

"Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan. Apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong," kata Hotman Paris.

"Tapi kalau Tom Lembong sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa

Saksi Erdianto mengatakan secara prinsip amnesti itu memaafkan pelaku. Sementara kalau abolisi menghapuskan perbuatan. 

"Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya," jelas Erdianto.

Diketahui perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Kemudian Terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.

Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan