KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kesetjenan MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu, KPK turut mengusut pembayaran serta permintaan commitment fee dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (3/7/2025), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (PNS pada Setjen MPR RI).
'Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sebanyak Rp17 miliar terkait pengadaan di MPR RI.
KPK belum menahan Ma'ruf, tetapi komisi antikorupsi sudah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.