Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Hasto Klaim Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar, Hanya Rangkaian Cerita Penyidik
Menurut Ronny seluruh dasar tuntutan yang disampaikan JPU KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku tidak berdasar dan penuh asumsi.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat ditemui saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: 5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku
Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan JPU KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tegas Ronny.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Puan Maharani Singgung soal Ketidakadilan Hukum
Ketua DPP PDIP ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut JPU dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto,” ujar Ronny.
Termasuk, dengan tuduhan perintangan penyidikan. Ia menilai tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.
“‘Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?’ Saksi kunci menjelaskan bahwa Bapak Itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK,” ujar Ronny.
Bahkan, menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.
“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” jelas dia.
Ronny menyebut, tuntutan JPU KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” kata dia.
Dia menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.
“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” ucapnya.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Selesai Dibacakan, Hasto Akui Sudah Susun Pleidoi Sidang Kasus Harun Masiku
“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” sambung Ronny.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.