Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tuntutan Jaksa Belum Selesai Dibacakan, Hasto Akui Sudah Susun Pleidoi Sidang Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyusun pleidoi atau nota pembelaannya untuk sidang selanjutnya terkait kasus suap Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Tuntutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) eks politisi PDIP Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto masih berlangsung hingga saat ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Meski jaksa penuntut umum (JPU) masih belum selesai membacakan tuntutan untuk Sekjen PDIP itu, Hasto mengaku sudah menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk ia bacakan di sidang pleidoi minggu depan.
Hal ini diungkap Hasto sebelum masuk ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
"Good news-nya pledoi sudah saya selesaikan. Tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU," kata Hasto, Kamis (3/7/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut Hasto menekankan, ia siap membacakan pleidoi tersebut dengan menunjukkan pentingnya morality of law dan two process of law.
"Minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya two process of law," tegas Hasto.
Di sisi lain Hasto hingga kini masih meyakini tidak ada fakta hukum yang mengarahkan pada dakwaan JPU.
"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU."
"Tetapi kami juga memahami tugas dari penuntut umum bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut."
"Nah, sehingga kami pahami tugas-tugasnya itu yang penting," terang Hasto.
Baca juga: Tuntutan Jaksa ke Hasto Tertuang dalam 1.300 Halaman, Tegaskan Proses Hukum Sekjen PDIP Bukan Dendam
Kata PDIP soal Sidang Tuntutan Hasto
Politikus PDIP, Guntur Romli menilai dengan semua fakta persidangan yang ada, maka Hasto sudah selayaknya dibebaskan dari segala dakwaan.
"Bagi kami, KPK tidak perlu malu-malu dan berani menuntut bebas Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Guntur ketika dihubungi pada Kamis pagi.
Guntur juga menilai dari sederet fakta persidangan dan keterangan seluruh saksi serta ahli yang tidak ada satupun yang memberatkan Hasto.
Salah satu contohnya adalah ketika tidak ada saksi yang menyampaikan Hasto memerintahkan untuk melakukan penyuapan terkait dijadikannya Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Kalau kita mau objektif berdasarkan fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan ahli, tidak ada satu pun yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan terkait dua dakwaan yang dituduhkan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.