Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Hasto Klaim Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar, Hanya Rangkaian Cerita Penyidik

Menurut Ronny seluruh dasar tuntutan yang disampaikan JPU KPK hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SIDANG TUNTUTAN - Surat tuntutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku tidak berdasar dan penuh asumsi. 

Dia pun mengkritik gaya penuntutan jaksa yang menurutnya terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.


“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” papar dia.


“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” tandan Ronny. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved