Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

APKASI Tampung Aspirasi Daerah, Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

APKASI menggelar diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
istimewa
SIKAPI PUTUSAN MK - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi di acara diskusi terbuka menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan daerah, Rabu (2/7/2025). 

Titi Anggraini menyampaikan suasana kebatinan permohonan Nomor 135 itu dilandasi semangat reformasi dan penguatan otonomi daerah.

"Jangan dianggap sebagai ancaman, ini salah satu pendekatan dari sisi elektoral otonomi daerah yang sakit-sakitan dan otonomi politik partai di daerah. Skenario, perpanjangan DPRD dan kepala daerah, bagi saya lebih sederhana dan efisien," kata Titi.

Sekjen APKASI Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, menilai memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.

Baca juga: JPPR Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Inkonstitusional

“Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya. (tribunnews/fin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan