Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

MK Perintahkan Jeda Pemilu-Pilkada, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang!

Bursah Zarnubi menyatakan tak ada jalan lain selain memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala daerah untuk mengadopsi putusan MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) cum Bupati Lahat, Bursah Zarnubi selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi masa bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) cum Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menyatakan tak ada jalan lain selain memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala daerah untuk mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjeda pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurut Bursah, ini jadi satu-satunya jalan yang adil karena kepala daerah dipilih secara legitimas lewat Pilkada. 

"Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui Pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Tidak ada jalan lain," kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi masa bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. 

Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antar kebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya. 

Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional

MK Putuskan Jeda Pilkada dan Pemilu

Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. 

Putusan ini berlaku mulai tahun 2029, alias pada pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya.

Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. 

Sementara Pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan pelaksanaan 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung. 

MK pun mempersilakan pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam pelaksanaan putusan nomor 135 tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan