Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PENCUCIAN UANG - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK baru-baru ini menyita aset terkait kasus pencucian uang Nurhadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyitaan dilakukan pada penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Budi mengatakan penyitaan merupakan langkah KPK dalam melakukan pemulihan aset.

"Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," katanya.

Baca juga: Belum Genap Sehari Hirup Udara Bebas, Kenapa Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin?

Diketahui eks Sekretaris MA Nurhadi telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/9/2025) dini hari.

Nurhadi telah selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Namun, baru keluar dari penjara, KPK kembali menangkap Nurhadi.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB, Berikut Fakta-faktanya

KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.

Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus pencucian uang Nurhadi, KPK sejauh ini belum menjelaskan konstruksi perkaranya.

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dipidana karena menerima uang suap dan gratifikasi.

Nurhadi menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Sebelum diproses hukum oleh KPK, Nurhadi sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved