Belum Genap Sehari Hirup Udara Bebas, Kenapa Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin?
Nurhadi selesai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, namun kini ia ditangkap kembali kasus TPPU
TRIBUNNEW.COM - Terungkap alasan mengapa eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Nurhadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Kini, belum genap sehari menghirup udara bebas, Nurhadi kembali ditangkap usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Lantas apa alasannya?
Alasan Ditangkap
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan Nurhadi kembali ditangkap.
Nurhadi kembali ditahan atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).
KPK pun kembali menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," lanjut Budi.
Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan konstruksi perkaranya.
Baca juga: KPK Pastikan Panggil Kembali Pengacara Lucas di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dipidana karena menerima uang suap dalam pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Nurhadi sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.
Namun, akhir pencarian Nurhadi terjawab.
Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.