Kasus Suap di MA
KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, singkatnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.