Selasa, 7 Oktober 2025

UU Pemilu

MK Putuskan Pemilu Dipisah, Effendi Gazali: Karena Tak Lagi Ada Tekanan Politik

Effendi Gazali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak bagian dari proses Pemilu.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
PUTUSAN MK - Effendi Gazali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Effendi menilai putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak merupakan suatu keniscayaan bagi proses pemilihan umum di Indonesia. 

"Tapi ya Civil Society di bidang demokrasi tidak akan mempersoalkan Judicial Review siapa yang dikabulkan. Yang penting dasar pikiran dan prinsip konstitusionalnya benar untuk demokrasi yang lebih baik ke depan," ucapnya.

Effendi lantas berharap agar setelah putusan MK ini, DPR sebagai lembaga legislatif harus bisa segera melakukan pembaruan Undang-Undang terkait kepemiluan.

Jangan sampai kata dia, aturan tersebut justru baru dibahas atau dibuat mendekati gelara Pemilu mendatang.

Baca juga: Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu

"Yang amat penting adalah persiapan pembaruan undang-undangnya serta ujicoba empiriknya, harus tertib, telaten, dan cukup waktu. Jangan ditunggu sampai mau masuk persiapan pemilu selanjutnya seperti biasa terjadi selama ini," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved