UU Pemilu
MK Putuskan Pemilu Dipisah, Effendi Gazali: Karena Tak Lagi Ada Tekanan Politik
Effendi Gazali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah tak lagi serentak bagian dari proses Pemilu.
"Tapi ya Civil Society di bidang demokrasi tidak akan mempersoalkan Judicial Review siapa yang dikabulkan. Yang penting dasar pikiran dan prinsip konstitusionalnya benar untuk demokrasi yang lebih baik ke depan," ucapnya.
Effendi lantas berharap agar setelah putusan MK ini, DPR sebagai lembaga legislatif harus bisa segera melakukan pembaruan Undang-Undang terkait kepemiluan.
Jangan sampai kata dia, aturan tersebut justru baru dibahas atau dibuat mendekati gelara Pemilu mendatang.
Baca juga: Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu
"Yang amat penting adalah persiapan pembaruan undang-undangnya serta ujicoba empiriknya, harus tertib, telaten, dan cukup waktu. Jangan ditunggu sampai mau masuk persiapan pemilu selanjutnya seperti biasa terjadi selama ini," tandas dia.
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.