Sanksi Polisi Pelanggar Etik Disorot: Positif Narkoba Dihukum Salat, Pakai Helm usai Gadai Motor
Berbagai pelanggaran etik dilakukan polisi hanya dalam waktu sebulan. Namun, mereka turut disanksi nyeleneh setelah terbukti. Apa saja?
Lalu, pengendara itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terburu-buru.
Selanjutnya, korban menelepon seseorang agar tidak jadi tilang. Namun, Aiptu Rudi justru meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai pengganti agar tak ditilang.
Berdasarkan pengakuan pelanggar, uang itu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," kata Ferry, dikutip dari Tribun Medan.
Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan Aiptu Rudi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan berujung dikurung selama 30 hari sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Madura dengan judul "Diduga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Polisi di Sampang Jalani Pemeriksaan Disiplin" dan tayang di Tribun Medan dengan judul "Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Madura/Hanggara Syahputra)(Tribun Medan/Fredy Santoso)(Kompas.com/Ferril Dennys)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.