Sanksi Polisi Pelanggar Etik Disorot: Positif Narkoba Dihukum Salat, Pakai Helm usai Gadai Motor
Berbagai pelanggaran etik dilakukan polisi hanya dalam waktu sebulan. Namun, mereka turut disanksi nyeleneh setelah terbukti. Apa saja?
TRIBUNNEWS.COM - Dalam waktu sebulan, ada beberapa anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi nyeleneh.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ada tiga kasus yang menjerat anggota Polri dengan berujung sanksi nyeleneh seperti terkait narkoba hingga pencurian.
Adapun mereka berasal dari kesatuan yang berbeda-beda seperti dari Polrestabes Medan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dan Polres Sampang.
Lalu seperti apa hukuman nyeleneh yang dimaksud? Berikut ulasannya.
6 Anggota Polres HST Dihukum Shalat 5 Waktu Imbas Positif Narkoba
Pada 28 Mei 2025 lalu, ada enam anggota Polres HST yang terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Lalu mereka pun dihukum agar melakukan shalat lima waktu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon pun mengakui adanya hukuman tersebut. Dia mengatakan para pelaku tersebut juga dihukum secara fisik seperti berolahraga.
Jupri menuturkan hukuman itu dalam rangka untuk pembinaan fisik dan rohani.
"Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi," sambung Jupri.
Baca juga: Nasib 2 Juru Parkir Liar di Grogol Petamburan: Dulu Tarik Rp 30 Ribu, Kini Ditangkap Polisi
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, membantah keenam anggota tersebut hanya disanksi shalat saja.
Dia mengatakan seluruh proses hukum tetap terus dilakukan dan sesuai prosedur.
"Bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum," ujar Adam.
Adam menegaskan proses hukum terhadap seluruh pelanggara adalah perintah langsung dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Adam.
Polisi di Sampang Dihukum Pakai Helm saat Apel Imbas Gadaikan Motor Dinas
Masih di hari yang sama, seorang polisi berpangkat Aipda di Sampang, Madura, berinisial S turut disanksi nyeleneh yaitu berupa memakai helm, tas rangsel, dan membawa tongkat berbendera tengkorak usai diduga menggadaikan motor dinas dan membawa motor warga tanpa izin.
Dikutip dari Tribun Madura, hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Sampang, AKP Darussalam.
“Aipda S kini tengah menjalani tindakan disiplin dengan mengikuti apel pagi di Mapolres Sampang dengan memakai helm merah, rangsel dan tongkat berbendera tengkorak," katanya pada 28 Mei 2025, dikutip dari Tribun Madura.
Dia menuturkan sanksi disiplin itu dijatuhkan kepada Aipda S setelah adanya laporan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, semua keterangan dari korban dan Aipda S sangat menentukan langkah Sipropam Polres Sampang dalam melakukan penegakkan disiplin kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana.
“Saya akan menindak tegas anggota Polri apabila terbukti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan begitu, Aipda S yang sebelumnya berdinas disalah satu Polsek jajaran Polres Sampang, telah ditarik ke Mapolres Sampang guna pembinaan disiplin.
Polisi di Medan Palak Warga Disanksi Guling-guling di Aspal sebelum Dipatsus
Terbaru, sanksi tak biasa juga diterima oleh anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono.
Adapun hukuman yang dimaksud yaitu dirinya disuruh guling-guling di aspal dengan seragam lengkap setelah terbukti melakukan pemalakan terhadap seorang pengendara perempuan.
Sanksi itu diterima Aiptu Rudi sebelum dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan pemalakan oleh Aiptu Rudi Hartono terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Bahkan, tindakan Aiptu Rudi terekam kamera CCTV yang berada di lokasi.
Peristiwa itu berawal ketika Aiptu Rudi menghadang seorang pengendara perempuan yang melawan arus lalu lintas.
Lalu, pengendara itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terburu-buru.
Selanjutnya, korban menelepon seseorang agar tidak jadi tilang. Namun, Aiptu Rudi justru meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai pengganti agar tak ditilang.
Berdasarkan pengakuan pelanggar, uang itu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," kata Ferry, dikutip dari Tribun Medan.
Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan Aiptu Rudi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan berujung dikurung selama 30 hari sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Madura dengan judul "Diduga Gadaikan Motor Dinas, Oknum Polisi di Sampang Jalani Pemeriksaan Disiplin" dan tayang di Tribun Medan dengan judul "Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Madura/Hanggara Syahputra)(Tribun Medan/Fredy Santoso)(Kompas.com/Ferril Dennys)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.