UU Pemilu
Plus Minus Pemilu Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Peta Politik Nasional Dinilai Tak Berubah
Pengamat menilai putusan MK tersebut tidak berpengaruh terhadap politik nasional, tetapi lebih kepada otonomi daerah yang semakin kuat.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa pemilu dan pilkada tidak akan digelar serentak lagi mulai tahun 2029.
Hal ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025). Sementara, putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan agar pilkada dan pileg DPRD digelar paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR dan presiden/wakil presiden.
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai putusan tersebut menjadi angin segar terkait pemilu di Indonesia.
Dia mengatakan, adanya putusan dari MK ini mengakhiri kekeliruan terkait sistem pemilu yang menurutnya serba tanggung.
Pasalnya, ketika dilakukan pemilu bersifat nasional seperti memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, tetapi di saat yang bersamaan juga dilakukan pemilihan anggota untuk DPRD di tingkat daerah.
"(Putusan MK) mengakhiri kekeliruan sistem pemilu yang serba tanggung. Disebut pemilu nasional tapi di dalamnya ada pemilihan anggota DPRD. Sementara, disebut pemilu lokal, hanya memilih eksekutif tanpa legislatif."
"Dengan putusan ini, hambatan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan sendirinya berakhir," katanya ketika dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: MK: Pemilu-Pilkada Serentak Jadi Penyebab Politik Transaksional di Tubuh Parpol
Ray juga mengatakan, putusan MK agar pemilu dan pilkada tak digelar di tahun yang sama turut berdampak atas isu yang diangkat oleh para calonnya.
Dia mengungkapkan, ketika mengacu pada sistem pemilu serentak, masyarakat hanya berfokus pada isu nasional saja dalam konteks Pilpres dan membuat isu lokal justru tak menjadi sorotan.
"Pemisahan ini juga akan dapat memisahkan nasional dan lokal. Sebelumnya, format pemilu serentak versi lama menenggelamkan isu-isu loka. Semuanya terpusat pada pilpres."
"Dan hasil pilpres juga mempengaruhi pilihan pemilih. Dengan dipisah, diharapkan isu lokal bukan lagi sekedar isu sertaan," katanya.
Ray juga menilai, putusan MK ini turut memengaruhi otonomi di daerah semakin kuat.
Dia menganggap pemerintah daerah dengan adanya putusan tersebut sudah bukan menjadi bagian secara struktural dengan pemerintah pusat.
"Ia (pemerintah daerah) mandiri dengan kewenangan yang telah disematkan oleh UU Otonomi Daerah," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.