Sabtu, 4 Oktober 2025

Pertimbangan MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak: Banyak Politik Praktis

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menghapus keserentakan pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu nasional dengan Pilkada dalam rentang waktu yang sama.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
MK HAPUS KESERENTAKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (26/6/2025). MK memutuskan Pemilu dan Pilkada tak lagi serentak. 

"Secara faktual setelah melewati lebih 5 tahun sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 diucapkan, pembentuk undang - undang belum melakukan perubahan atas UU 7/2017," kata Saldi.

Diketahui Pemilu nasional dan Pilkada kini harus berlangsung dengan jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025).

MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."

Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.

Norma-norma lain terkait model penyelenggaraan pemilu ke depan pun harus disesuaikan dengan makna tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved