Ahli Hukum: Permohonan PKPU Bisa Diajukan Meski Ada Klausul Arbitrase
Menurut Suhendra Asido, klausul arbitrase dalam perjanjian kredit tidak otomatis menutup akses bagi kreditor atau debitor untuk mengajukan permohonan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus kurator, Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit tetap dapat diajukan ke Pengadilan Niaga meskipun dalam perjanjian kredit telah disepakati klausul arbitrase.
Pandangan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat di Jakarta.
Menurut Suhendra Asido, klausul arbitrase dalam perjanjian kredit tidak otomatis menutup akses bagi kreditor atau debitor untuk mengajukan permohonan pailit maupun PKPU ke Pengadilan Niaga.
“Walaupun ada di dalam perjanjiannya disebutkan seperti itu, ajukan saja permohonan pailit atau PKPU karena ada ketentuan Pasal 303 [UU Kepailitan dan PKPU],” ujar Asido dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memungkinkan hakim untuk tetap memproses permohonan PKPU atau pailit, meski ada klausul penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“[Klausula] itu bisa di-ignore [diabaikan]. Jadi bisa mengabaikan klausula arbitrase,” tandasnya.
Asido menegaskan, Hukum Acara Pengadilan Niaga memiliki kekhususan, antara lain bentuk perkara berupa permohonan (bukan gugatan), waktu pemeriksaan terbatas hanya 60 hari untuk pailit, serta putusan bersifat serta-merta yang memungkinkan kurator langsung bekerja.
“Bahkan dia [kurator] bisa langsung sita umum, memasuki remise debitor, dan mengamankan aset pailit,” tambahnya.
Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Dalam paparannya, Asido juga menjelaskan karakteristik lain dari Hukum Acara Pengadilan Niaga, seperti model pembuktian sederhana—yakni cukup menunjukkan debitor memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ia menyebut, konsep “utang dalam arti luas” kini juga diakui dalam praktik pengadilan.
Menurutnya, meski debitor mengajukan kasasi dan putusan MA kelak membatalkan status pailit, tindakan kurator selama proses berjalan tetap sah secara hukum. "Semua tindakan yang dia lakukan dengan itikad baik, itu tidak bisa dipersalahkan karena putusan bersifat serta-merta," tegas Asido.
Di akhir sesi, ia menambahkan bahwa dalam perkara niaga tidak tersedia upaya banding, hanya kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA). Hukum acara perdata digunakan sebagai pelengkap jika tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PKPU
kepailitan
Pengadilan Niaga
pailit
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
arbitrase
hukum
perdata
perjanjian kredit
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Kemnaker-Kemenkum Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.