Senin, 29 September 2025

Ahli Hukum: Permohonan PKPU Bisa Diajukan Meski Ada Klausul Arbitrase

Menurut Suhendra Asido, klausul arbitrase dalam perjanjian kredit tidak otomatis menutup akses bagi kreditor atau debitor untuk mengajukan permohonan

Istimewa
KEPAILITAN - Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Advokat sekaligus kurator, Suhendra Asido Hutabarat, selaku narasumber berpandangan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit tetap dapat diajukan ke Pengadilan Niaga meskipun dalam perjanjian kredit disepakati klausul arbitrase.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus kurator, Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit tetap dapat diajukan ke Pengadilan Niaga meskipun dalam perjanjian kredit telah disepakati klausul arbitrase

Pandangan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat di Jakarta.

Menurut Suhendra Asido, klausul arbitrase dalam perjanjian kredit tidak otomatis menutup akses bagi kreditor atau debitor untuk mengajukan permohonan pailit maupun PKPU ke Pengadilan Niaga.

“Walaupun ada di dalam perjanjiannya disebutkan seperti itu, ajukan saja permohonan pailit atau PKPU karena ada ketentuan Pasal 303 [UU Kepailitan dan PKPU],” ujar Asido dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025). 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memungkinkan hakim untuk tetap memproses permohonan PKPU atau pailit, meski ada klausul penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“[Klausula] itu bisa di-ignore [diabaikan]. Jadi bisa mengabaikan klausula arbitrase,” tandasnya.

Asido menegaskan, Hukum Acara Pengadilan Niaga memiliki kekhususan, antara lain bentuk perkara berupa permohonan (bukan gugatan), waktu pemeriksaan terbatas hanya 60 hari untuk pailit, serta putusan bersifat serta-merta yang memungkinkan kurator langsung bekerja.

“Bahkan dia [kurator] bisa langsung sita umum, memasuki remise debitor, dan mengamankan aset pailit,” tambahnya.

Baca juga: Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Dalam paparannya, Asido juga menjelaskan karakteristik lain dari Hukum Acara Pengadilan Niaga, seperti model pembuktian sederhana—yakni cukup menunjukkan debitor memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ia menyebut, konsep “utang dalam arti luas” kini juga diakui dalam praktik pengadilan.

Menurutnya, meski debitor mengajukan kasasi dan putusan MA kelak membatalkan status pailit, tindakan kurator selama proses berjalan tetap sah secara hukum. "Semua tindakan yang dia lakukan dengan itikad baik, itu tidak bisa dipersalahkan karena putusan bersifat serta-merta," tegas Asido.

Di akhir sesi, ia menambahkan bahwa dalam perkara niaga tidak tersedia upaya banding, hanya kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA). Hukum acara perdata digunakan sebagai pelengkap jika tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan