Senin, 29 September 2025

Hukum Mencukur Alis bagi Wanita, Apakah Haram Menurut Hadis?

Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah.

Canva/Gemini AI/Tribunnews
HUKUM MENCUKUR ALIS - Gambar dibuat di Canva dan Gemini AI, Rabu (24/9/2025). Banyak wanita yang mencukur/mencabut alis untuk berhias atau berdandan. Hal ini hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mencukur alis sering dianggap sebagai bagian dari perawatan kecantikan dan langkah sebelum merias wajah.

Meski terdengar menarik bagi kaum hawa, mencukur alis hukumnya haram dalam pandangan Islam.

Kebiasaan Namas atau mencukur/mencabut alis sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan hal tersebut dilarang karena mengubah ciptaan Allah.

Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan: "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala." (HR. Sunan An-Nasa’i)

Hal ini karena Allah menciptakan makhluk-Nya dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

"...Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik.” (QS. Al-Mu’minun: 14)

Ulama besar ahli hadits, Imam Nawawi mengatakan perbuatan mencukur alis hukumnya haram, kecuali mencukur jenggot atau kumis yang tumbuh pada wajah perempuan, maka itu boleh dihilangkan dan hukumnya sunnah.

Terkait larangan mencukur atau mencabut alis disebutkan dalam sejumlah hadis, seperti dijelaskan dalam buku Dakwah Perempuan 2 (Telaah Fikih Kontemporer), oleh Sitti Jamilah Amin dkk, diterbitkan oleh DIRAH, 2016.

Hadis Tentang Larangan Mencukur/Mencabut Alis

Larangan mencukur/mencabut alis disebutkan dalam beberapa hadis.

Sebuah hadis panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, menyebutkan tentang larangan tersebut.

Baca juga: Doa Bercermin agar Terhindar dari Sombong dan Mencela Fisik Sendiri

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Utsman bin Abu Syaibah; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." Ternyata ucapan 'Abdullah bin Mas'ud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub yang pada saat itu sedang membaca Al Qur'an. Kemudian wanita itu datang kepada Ibnu Mas'ud sambil berkata; 'Hai 'Abdullah, apakah benar berita yang sampai kepadaku bahwasanya kamu mengutuk orang-orang yang minta dicabut bulu mata wajahnya dan orang yang merenggangkan giginya demi kecantikan dan merubah ciptaan Allah? ' Abdullah bin Mas'ud menjawab; 'Bagaimana aku tidak akan mengutuk orang-orang yang dikutuk oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan hal itu ada dalam Al Qur'an? ' Wanita itu membantah; 'Aku sudah membaca semua ayat yang ada di antara sampul mushaf, tetapi aku tidak menemukannya.' Ibnu Mas'ud; 'Apabila kamu benar-benar membacanya, niscaya kamu pasti akan menemukannya. Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam Al Qur'an: 'Apa yang disampaikan Rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarang untukmu tinggalkanlah.' (Qs. Al Hasyr (59): 7). Wanita itu berkata; 'Aku melihat apa yang kamu bicarakan ada pada istrimu sekarang.' Ibnu Mas'ud menjawab; 'Pergi dan lihatlah ia sekarang! ' Lalu wanita itu pergi ke rumah 'Abdullah bin Mas'ud untuk menemui istrinya. Namun, ia tidak melihat sesuatu pun pada dirinya. Akhirnya ia pergi menemui Ibnu Mas'ud dan berkata; 'Benar, aku memang tidak melihat sesuatu pun pada diri istrimu.' Ibnu Mas'ud pun berkata; 'Ketahuilah, jika ia melakukan hal apa yang aku katakan itu, tentunya aku tidak akan menggaulinya lagi.

Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah melarang wanita menyambung rambut, mencukur alis, dan mengikir gigi.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. (HR. Sunan Abu Daud)

“Telah menceritakan kepada kami Ibnu As Sarh berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb dari Usamah dari Aban bin Shalih dari Mujahid bin Jabr dari Ibnu Abbas ia berkata, "Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit." (HR. Sunan Abu Daud)

Ulama ahli hadits dan tafsir, Al-Khattabi mengatakan larangan mencukur alis karena hal itu mengandung unsur penipuan dan mengubah ciptaan Allah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan