Senin, 29 September 2025

KPK Panggil Dirut PT Pintu Kemana Saja terkait Kasus Korupsi Akuisisi Kapal ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro pada hari ini.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro pada hari ini, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro pada hari ini.

Bos perusahaan dengan merek dagang Pintu yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan platform investasi aset kripto ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).

Belum ada tanggapan dari Andrew Pascalis Adjiputro terkait pemanggilan KPK

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.

Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. 

Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan