Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Telusuri Dugaan Korupsi di MPR
Muzani menyatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam rangka upaya pemberantasan dan penyelamatan keuangan negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani, angkat bicara mengenai dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muzani menyatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam rangka upaya pemberantasan dan penyelamatan keuangan negara.
Baca juga: KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR Berujung Gratifikasi
"Ya, saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
"Karena itu, MPR menghormati apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," imbuhnya.
Muzani menambahkan, MPR akan mengikuti perkembangan penyelesaian masalah ini, termasuk hasil klarifikasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
"Dan tentu saja, apa yang sudah dijelaskan Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang diterima tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai belasan miliar rupiah.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah belum membuka secara gamblang siapa pihak yang dijerat dalam perkara ini.
Komisi antikorupsi baru menyebut tersangka yang dijerat merupakan penyelenggara negara.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tutur Budi.
Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Sebelumnya Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.
Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
KPK Tepis Isu Intervensi Istana dalam Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Hartanya Minus, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Disorot KPK, LHKPN Bakal Dicek |
![]() |
---|
Korupsi Inhutani: Hutan Dijual, Negara Rugi Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.