Senin, 29 September 2025

KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR Berujung Gratifikasi

Periksa 2 saksi, KPK dalami proses pengadaan barang dan jasa di MPR yang berujung pada dugaan gratifikasi Rp 17 miliar.

Kompas/PRIYOMBODO
KASUS GRATIFIKASI - Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta. Periksa 2 saksi, KPK dalami proses pengadaan barang dan jasa di MPR yang berujung pada dugaan gratifikasi Rp 17 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada periode di mana terjadinya dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal itu didalami lewat dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR.

Dua saksi dimaksud yakni Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR tahun 2020.

"Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah belum membuka secara gamblang siapa pihak yang dijerat dalam perkara ini.

Komisi antikorupsi baru menyebut tersangka yang dijerat merupakan penyelenggara negara. Dia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 17 miliar.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Usut Kasus Korupsi di MPR

Sebelumnya Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.

Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.

Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Ia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: KPK Panggil Dua Mantan Pejabat MPR Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan