Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Panggil Dua Mantan Pejabat MPR Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK belum mengungkap secara lebih rinci mengenai pengusutan kasus korupsi di MPR. Seperti konstruksi perkara maupun identitas tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dua saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp13,9 M ke Bawaslu, Kemenhut, Pemkot Surabaya, dan Pemdes Bojong

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

KPK sebelumnya menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di MPR RI.

Baca juga: Sekjen MPR Sebut Kasus yang Diusut KPK Terjadi di Periode Ma’ruf Cahyono

Namun, KPK belum mengungkap secara lebih rinci mengenai pengusutan kasus korupsi di MPR. Seperti konstruksi perkara maupun identitas tersangka.

"Benar, ada penyidikan baru," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.

Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.

Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Ia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Usut Kasus Korupsi di MPR

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” kata Siti.

MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved