Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Anwar Sadad merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

HO/Humas KPK
SITA ASET - KPK memasang plang tanda sita terhadap dua aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo pada Senin (23/6/2025). Sadad merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

Oleh karena itu, sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.

"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
 
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad. Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan