Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Anwar Sadad merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

HO/Humas KPK
SITA ASET - KPK memasang plang tanda sita terhadap dua aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo pada Senin (23/6/2025). Sadad merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/6/2025) kemarin.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu sedianya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Lembaga antirasuah mencatat sudah dua kali Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Dana Hibah, Ternyata Sedang Ambil Cuti ke Luar Negeri

Budi mengatakan penyidik akan menganalisa alasan Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan. 

Hasil analisa akan menentukan langkah KPK selanjutnya terhadap Sadad.

Diketahui Anwar Sadad merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.

Di samping itu, ujar Budi, pada Senin (23/6/2025), penyidik juga memasang plang tanda sita di aset milik Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo.

KPK menduga aset tanah dan bangunan yang disita diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," ujar Budi.

Anwar Sadad bersama 21 orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Namun, hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).

Setyo menjelaskan, kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.

Oleh karena itu, sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.

"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
 
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.

"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad. Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved