Kasus Dana Hibah Jatim
Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Anwar Sadad merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/6/2025) kemarin.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu sedianya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Lembaga antirasuah mencatat sudah dua kali Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Dana Hibah, Ternyata Sedang Ambil Cuti ke Luar Negeri
Budi mengatakan penyidik akan menganalisa alasan Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan.
Hasil analisa akan menentukan langkah KPK selanjutnya terhadap Sadad.
Diketahui Anwar Sadad merupakan salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.
Di samping itu, ujar Budi, pada Senin (23/6/2025), penyidik juga memasang plang tanda sita di aset milik Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo.
KPK menduga aset tanah dan bangunan yang disita diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," ujar Budi.
Anwar Sadad bersama 21 orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Namun, hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.
Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Lagi Dua Rumah Rp3,2 Miliar di Kasus Dana Hibah Jatim
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).
Setyo menjelaskan, kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.