Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Respons Tom Lembong Soal Saksi Ahli Sebut Presiden Jokowi Seharusnya Dihadirkan dalam Persidangan

Tom Lembong. Merespon kesaksian ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, yang menilai Presiden ke-7 Jokowi bisa dihadirkan ke sidang.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan dua ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merespon kesaksian ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, yang menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa dihadirkan ke persidangan.

Chandra mejelaskan kehadiran Presiden Jokowi itu untuk membuat jelas soal pemberi tugas kegiatan importasi gula pada perkara Eks Mendag Tom Lembong.

"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya bagaimana sebaiknya itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025).

Sementara itu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya masih perlu mendalami hal tersebut.

"Kita masih harus mendalami terlebih dahulu. Apakah keterangan ahli yang menyatakan bahwasannya Presiden pada saat itu harus dihadirkan. Itu akan kita tindaklanjuti dalam proses persidangan," kata Zaid.

Lanjutnya karena fakta persidangan sudah menyatakan memang ada perintah dari Presiden untuk segera mengatasi kelangkaan gula.

"Kondisi pangan dalam hal ini adalah kelangkaan gula itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait," kata Zaid.

"Memang itu sudah fakta persidangan dan itu ketika dikonfirmasi ke ahli, ahli mengatakan silahkan dihadirkan. Tapi kita dari tim penasehat hukum belum mendiskusikan secara mendalam," tandasnya.

Presiden Jokowi Izinkan Inkopkar Melakukan Impor Gula

Eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.

Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.

"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.

Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad. 

"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved