Rabu, 1 Oktober 2025

Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan Bahas Pentingnya Going Concern

Kelangsungan usaha merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).

Ist/HO
PENDIDIKAN KURATOR - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar pendidikan lanjutan kurator di Jakarta bertema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi." 

Pendidikan lanjutan (Dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU

Selain itu juga merupakanbagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang Surat Bukti Pendaftaran Kurator & Pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. 

Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI, Imran Nating.

“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.

Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, menambahkan bahwa keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama.

Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.

Terkait dengan tema going concern, Rafles menegaskan pentingnya pemahaman prinsip ini oleh para kurator, terutama karena banyak kasus yang bersinggungan langsung dengan kelangsungan usaha debitor.

 “Isu going concern memang telah disebut dalam Undang-Undang Kepailitan namun belum memiliki parameter yang jelas, termasuk dalam pelaksanaannya di lapangan,” jelas Rafles.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kurator saat berhadapan dengan perusahaan yang secara teknis masih layak beroperasi, namun masuk dalam proses kepailitan. 

“Misalnya dalam industri pertambangan, di mana izin usahatidak dapat dialihkan, padahal perusahaan masih punya prospek. Ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimanaprinsip going concern dapat diterapkan,” imbuhnya.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalahpertanggungjawaban kurator ketika memutuskan untukmenjalankan skema going concern, termasuk potensi tanggung jawab pribadi dan bagaimana memastikanoptimalisasi harta pailit demi kemanfaatan maksimal.

Sementara itu, Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI Surya Simatupang, menjelaskan bahwa kegiatan ini terbuka juga untuk pesertanon-anggota AKPI.

“Dari total 120 peserta, sebanyak 105 adalah anggota AKPI, supaya memperpanjang juga ya(keanggotaan AKPI), sisanya 15 berasal dari luar, karena terkait dengan tema yang diusung. Jadi kalau pun tertarik dengan temanya kita tidak masalah (walau bukan anggotaAKPI)," ucap Surya.

Dengan diselenggarakannya pendidikan lanjutan ini, AKPI berharap dapat terus mendukung peningkatan profesionalisme dan integritas anggotanya dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU secara efektif, adaptif, dan berlandaskan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved