Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan Bahas Pentingnya Going Concern
Kelangsungan usaha merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Going concern merupakan asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Karena dalam Undang-Undang ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
Demikian dikemukakan Henry Sulaiman, Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI seperti dikutip pada Minggu (22/6/2025).
“Dari sisi kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimana kita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” tegas Henry.
Henry Sulaiman menjadi pembicara pada pendidikan lanjutan yang diadakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta kemarin bertema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi."
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan para kurator serta pengurus dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Acara ini juga menghadirkan narasumber Hadi Subhan selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Anggota Dewan Standar Profesi AKPI Yudhi Wibhisana, dan Founding Partner Wibhisana & Partner.
Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan?
Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?
“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag(sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.
Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan bahwa tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam penjelasan umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas.
Dimana salah satunya adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuangoing concern dalam pelaksanaan tugas kurator.
“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit," katanya.
Berdasarkan asumsi tersebut, kata dia, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan.
Usung Semangat Pembenahan Internal, Tiga Advokat Nasional Daftar Pengurus AKPI |
![]() |
---|
Organisasi Kurator dan Pengurus Kepailitan Didorong Tingkatkan Kualitas SDM |
![]() |
---|
Ahli Hukum: Permohonan PKPU Bisa Diajukan Meski Ada Klausul Arbitrase |
![]() |
---|
Terima Audiensi Calon Pengurus AKPI, Menko Yusril Tekankan Penguatan Profesi Kurator di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.