Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Siap Ditahan di Skandal Dana Hibah Jatim, Kusnadi Senggol Khofifah: Masa' Dia Enggak Tahu

Meski begitu, Kusnadi menyatakan bahwa pengakuannya ini bukan berarti dirinya menginginkan KPK untuk memeriksa Khofifah, karena hal itu merupakan

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan kesiapannya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2019–2022.

Ia menyebut pencairan dana hibah diketahui kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kusnadi, yang merupakan politikus PDIP, menyampaikan hal itu setelah diperiksa penyidik selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan proses penyaluran dana hibah bukan kewenangan DPRD secara eksekutif.

Politikus PDIP itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, kalau dana hibah itu, dua-duanya, dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi.

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur

Meski begitu, Kusnadi menyatakan bahwa pengakuannya ini bukan berarti dirinya menginginkan KPK untuk memeriksa Khofifah, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum," katanya.

21 Tersangka Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Kusnadi

DPRD Jawa Timur menggelar sidang paripurna, Senin (29/4/2019).
DPRD Jawa Timur menggelar sidang paripurna, Senin (29/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD, kepala desa, dan pihak swasta. 

Modus korupsi diduga dilakukan lewat proyek hibah bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang.

Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dengan konsentrasi sebaran dana terbanyak di wilayah Madura.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KONI dan La Nyalla Juga Terseret

KASUS DANA HIBAH - La Nyalla Mattalitti sewaktu menjabat Ketua DPD RI saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Terkini, La Nyalla selaku anggota DPD RI memberikan tanggapan usai rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah DPDR Jawa Timur tahun 2019–2022.
KASUS DANA HIBAH - La Nyalla Mattalitti sewaktu menjabat Ketua DPD RI saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Terkini, La Nyalla selaku anggota DPD RI memberikan tanggapan usai rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pidana korupsi dana hibah DPDR Jawa Timur tahun 2019–2022. (Tribunnews.com/Dani Permana)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan