Pemerintah Tegas Soal Kewenangan Jaksa Agung: Sesuai Prinsip Hukum Internasional
Pemerintah menegaskan bahwa kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi merupakan bentuk kewenangan yang sah secara konstitusional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi merupakan bentuk kewenangan yang sah secara konstitusional dan sesuai dengan prinsip hukum internasional.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang juga Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/6/2025).
Asep menyampaikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materiil Undang-Undang Kejaksaan.
“Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan, sekaligus berperan sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara tertinggi: Procureur General, Advocaat Generaal, Solicitor Generaal," ujar Asep.
"Ini merupakan bentuk kewenangan yang melekat sejak lama dan terus berkembang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang institusi Kejaksaan.
Menurutnya, posisi Jaksa Agung telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi dalam Kongres PBB tahun 1990, termasuk asas dominus litis dan oportunitas yang secara khusus dimiliki oleh Jaksa Agung.
Asep juga menyinggung konsep Advocaat Generaal yang dianut dalam sistem hukum Belanda.
Dalam sistem tersebut, Jaksa Agung atau pejabat tinggi kejaksaan bertugas memberikan opini hukum dalam setiap permohonan kasasi.
Hal ini, kata dia, juga diterapkan dalam sistem hukum Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
“Ini memberikan peran penting bagi Jaksa Agung dalam menjamin konsistensi hukum, termasuk dalam proses peradilan tingkat kasasi,” ucap Asep.
Sidang hari ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terhadap permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan.
Pemohon dalam perkara tersebut mempertanyakan konstitusionalitas berbagai kewenangan Jaksa Agung, termasuk kewajiban izin dalam penindakan hukum terhadap jaksa.
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar |
![]() |
---|
Penunjukkan Erick Thohir Sebagai Menpora Bukti Keseriusan Pemerintah Benahi Olahraga dan Pemuda |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.