LBH Jakarta Desak Habiburokhman Minta Maaf Buntut Pernyataan Soal Putusan MK Kerap Patahkan UU
LBH Jakarta mendesak Habiburokhman, untuk mencabut dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya mengkritik putusan MK yang kerap batalkan UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mencabut dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan LPSK dan Peradi yang digelar sehari sebelumnya.
Diketahui, Habiburokhman mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang buatan DPR.
Ia juga menyebut konsep meaningful participation yang digunakan MK sebagai alasan membatalkan UU hanya melibatkan sembilan hakim MK, tanpa partisipasi publik.
"LBH Jakarta mendesak kepada Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk mencabut dan memohon maaf kepada publik atas pernyataannya dalam RDPU pada tanggal 17 Juni 2025 yang secara nyata telah mendiskreditkan Mahkamah Konstitusi dan mengerdilkan esensi meaningful participation," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
LBH Jakarta menilai pernyataan Habiburokhman tersebut sebagai bentuk pengkerdilan terhadap marwah MK serta pengabaian prinsip partisipasi publik dalam pembentukan hukum.
Baca juga: Keluhkan Putusan MK, LBH Jakarta Nilai Habiburokhman Tak Paham Checks and Balances
“Ucapan Ketua Komisi III DPR RI tersebut adalah bentuk ketidakpahaman terhadap mekanisme check and balances serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis,” ujar Fadhil.
Pernyataan pria yang merupakan politikus Partai Gerindra itu juga dapat dianggap menyesatkan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
LBH Jakarta mengutip ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan putusan PTUN Jakarta, yang menegaskan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap pernyataan pejabat publik.
Baca juga: Habiburokhman Gerindra Sebut Para Menteri Gemetar Saat Rapat dengan Prabowo Jika Punya Kesalahan
Selain mendesak permintaan maaf dari Habiburokhman, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga diminta menyelidiki dugaan pelanggaran etik atas pernyataan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan keluhannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai terlalu mudah membatalkan Undang-undang (UU) yang telah dibuat DPR.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (17/6/2025).
"Rekan-rekan, di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin Undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Habiburokhman, MK kerap menggunakan konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagai alasan dalam membatalkan UU.
"Ada senjatanya Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, the right to be heard, hak untuk didengar, the right to be considered, dipertimbangkan, the right to be explained," ujarnya.
Padahal, kata dia, dalam pembahasan sebuah RUU, DPR telah menyerap aspirasi publik sebagai bentuk nyata dari partisipasi yang bermakna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.