Senin, 6 Oktober 2025

LBH Jakarta Desak Habiburokhman Minta Maaf Buntut Pernyataan Soal Putusan MK Kerap Patahkan UU

LBH Jakarta mendesak Habiburokhman, untuk mencabut dan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya mengkritik putusan MK yang kerap batalkan UU.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KRITIK MK - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dituntut minta maaf buntut pernyataannya soal putusan MK kerap patahkan UU. Hal tersebut diungkap LBH Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

"Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini enggak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam UU ini," tegas Habiburokhman.

Sebaliknya, Habiburokhman menilai bahwa putusan MK sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Padahal, kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan partisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved