Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Hakim MK Klaim Hapus Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan: Hak Asasi Harus Dilindungi
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan melainkan hak asasi seseorang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan melainkan hak asasi seseorang.
Adapun hal itu diungkapkan Maruarar saat dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pernyataan itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan mempertanyakan penghapusan konten pada ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara masuk dalam konteks perintangan.
Saat itu, Maruarar menyatakan tindakan tersebut merupakan hak asasi yang mesti dilindungi.
"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak di ketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?," tanya jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Ahli Bahasa UI Sebut Hasil Analisa Kasus Hasto Kristiyanto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar.
Menurutnya, tindakan menghapus konten itu pun bisa diatasi penyidik.
Dicontohkan, Kepolisian memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan data terkait suatu perkara dengan cara lainnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik KPK
"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," ucapnya.
"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific Investigation tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," sambung Maruarar.
Sehingga, dia pun mengklaim, penghapusan konten itu pun dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan.
Sebab, prosesnya pencarian konten yang dijadikan akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.
"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya bahkan kalau sekarang para apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalau pun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," kata Maruarar.
Diketahui Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.