Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto menilai keterangan yang disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang, dalam persidangan dipengaruhi ilustrasi dari penyidik KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai keterangan yang disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang, dalam persidangan dipengaruhi ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frans Asisi Datang yang merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dengan menyusupkan ilustrasi tersebut, Hasto menyebut penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya.
"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," ujarnya.
Baca juga: Di Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Bahasa UI Ditanya Jaksa soal Percakapan di WhatsApp
Salah satu keterangan Frans yang disoroti Hasto yakni mengenai konteks percakapan di pesan WhatsApp dari dirinya kepada Saeful Bahri pada 16 Desember 2019.
Dalam percakapan itu diketahui membahas soal adanya penggunaan uang Rp200 juta juta yang disebut sebagai bentuk uang muka penghijauan.
Menurut Hasto, apa yang disampaikan Frans terkait percakapan itu hanya untuk mengakomodir kepentingan dari penyidik.
Baca juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Soal Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta di Sidang
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Munculah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ucapnya
"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," ucap Hasto.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.