Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Hakim MK Klaim Hapus Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan: Hak Asasi Harus Dilindungi

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan melainkan hak asasi seseorang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam keteranganya Maruarar mengklaim penghapusan konten di ponsel bukan bentuk perintangan penyidikan. 

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, salah satunya alasannya karena Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved