Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Eks Hakim MK Klaim Hapus Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan: Hak Asasi Harus Dilindungi
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan menilai penghapusan konten pada ponsel bukanlah tindakan perintangan penyidikan melainkan hak asasi seseorang.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, salah satunya alasannya karena Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.