Sabtu, 4 Oktober 2025

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel

Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025. 

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

  • Fleksibilitas Kerja Secara Waktu

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Fleksibilitas kerja ini, berupa fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.

Kriteria Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN

- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin 

- Bukan Pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya 

File Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved