Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025.
Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
- Fleksibilitas Kerja Secara Waktu
Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas kerja ini, berupa fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.
Kriteria Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN
- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin
- Bukan Pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya
File Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Sumber: TribunSolo.com
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan |
![]() |
---|
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat |
![]() |
---|
PKN STAN Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non-PNS Tahun 2025, Cek Daftar Posisi yang Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.