Sabtu, 4 Oktober 2025

Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel

Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.

Dalam aturan baru tersebut, pegawai aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, mengatakan ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. 

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).

Sosialisasi yang dimaksud mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian se-Indonesia.

Dikutip dari situs menpan.go.id, PermenPANRB No. 4/2025 ini diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Adapun fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel.

Menurut Rukijo, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelasnya.

Baca juga: Data Lembaga Pelatihan Pemerintah Diperbarui untuk Mempercepat Transformasi ASN

Sementara itu, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

Hal tersebut, disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tutur Deny.

Merujuk pada dokumen Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Fleksibilitas Kerja yang dimaksud adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Jenis-Jenis Fleksibilitas Kerja

  • Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

  • Fleksibilitas Kerja Secara Waktu

Yakni, pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Fleksibilitas kerja ini, berupa fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.

Kriteria Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN

- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin 

- Bukan Pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya 

File Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved