Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Selasa, 17 Juni 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.
Dalam aturan baru tersebut, pegawai aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, mengatakan ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).
Sosialisasi yang dimaksud mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian se-Indonesia.
Dikutip dari situs menpan.go.id, PermenPANRB No. 4/2025 ini diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Adapun fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel.
Menurut Rukijo, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.
“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelasnya.
Baca juga: Data Lembaga Pelatihan Pemerintah Diperbarui untuk Mempercepat Transformasi ASN
Sementara itu, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
Hal tersebut, disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” tutur Deny.
Merujuk pada dokumen Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN, Fleksibilitas Kerja yang dimaksud adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Jenis-Jenis Fleksibilitas Kerja
- Fleksibilitas Kerja Secara Lokasi
Sumber: TribunSolo.com
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan |
![]() |
---|
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat |
![]() |
---|
PKN STAN Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non-PNS Tahun 2025, Cek Daftar Posisi yang Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.