Senin, 29 September 2025

Modus Dua ASN Nabire Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta

Berikut adalah modus dua ASN di Kabupaten Nabire, Papua Tengah lakukan korupsi perjalanan dinas fiktif hingga buat kerugian negara capai Rp896 juta.

Penulis: Falza Fuadina
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Dua tersangka korupsi di Nabire - Dua tersangka korupsi di Nabire saat diamankan, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena telah membuat dokumen palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang berinisial DK dan AG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (8/9/2025).

DK, selaku pengguna anggaran (PA) dan pelaksana perjalanan dinas, serta AG, selaku pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan pelaksana perjalanan dinas.

Keduanya terbukti telah membuat dokumen palsu dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire Tahun Anggaran 2023.

Mereka telah merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp896.474.450.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang besar.

Kemudian diperkuat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi serta hasil audit BPK Papua Tengah.

"Dari audit itu, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Senin (8/9/2025), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Harun menuturkan, peran DK dalam kasus ini yaitu, menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang secara sengaja mengosongkan tanggal tanggal pelaksanaannya.

"Tujuannya agar dapat dimanipulasi," jelas Harun .

Harun mengatakan, DK juga memalsukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban, seperti pembayaran penginapan fiktif, boarding pass fiktif, dan tiket pesawat fiktif.

"Namun sebagai pengguna anggaran, DK tetap menandatangani surat perintah membayar sehingga, uang negara dicairkan secara melawan hukum, dan menerima uang senilai Rp.39.298.000," jelas Harun.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga

Sedangkan AG berperan dengan mengetahui adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

"Tapi sebagai pejabat penatausahaan keuangan, DK tetap menandatangani surat verifikasi kelengkapan, dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban, surat perintah pencairan dana sehingga, uang negara dicairkan secara melawan hukum, dan dia menerima uang senilai total Rp 32.500.000," tandasnya.

Adapun modus dalam kasus ini adalah penggunaan 7 tiket pesawat dan boarding pass palsu, namun uang perjalanan dinas tetap dicairkan.

"Sementara, tujuh orang tersebut tidak berangkat, namun tetap menerima uang perjalanan dinas," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan