Senin, 29 September 2025

Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan

Kementerian Keuangan memastikan penerapan penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku tahun depan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
HandOut/IST
SINGLE SALARY - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Apel Kebangsaan Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun ke 68 LAN di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Kementerian Keuangan memastikan penerapan penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku tahun depan.. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, penerapan penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku tahun depan.

Single salary adalah sistem penggajian untuk ASN di mana pegawai menerima satu paket gaji tunggal yang sudah mencakup seluruh komponen penghasilan tanpa tambahan tunjangan terpisah, seperti tunjangan jabatan, transportasi atau kinerja.

Single salary juga telah tertuang dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2026.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah.

Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026 nanti.

"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," ujar Rofyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (27/8/2025).

"Belum, belum 2026 belum," imbuhnya menegaskan.

Rofyanto menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal untuk menerapkan skema penggajian tunggal ini.

"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," terangnya.

Pemerintah akan menerapkan single salary untuk ASN, hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca juga: Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024

Skema single salary memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja. 

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. 

Baca juga: Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan