Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan
Kementerian Keuangan memastikan penerapan penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku tahun depan.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, penerapan penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku tahun depan.
Single salary adalah sistem penggajian untuk ASN di mana pegawai menerima satu paket gaji tunggal yang sudah mencakup seluruh komponen penghasilan tanpa tambahan tunjangan terpisah, seperti tunjangan jabatan, transportasi atau kinerja.
Single salary juga telah tertuang dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2026.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, rencana single salary itu merupakan wacana jangka menengah.
Itu sebabnya, kebijakan ini belum bisa berlaku untuk tahun 2026 nanti.
"Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," ujar Rofyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (27/8/2025).
"Belum, belum 2026 belum," imbuhnya menegaskan.
Rofyanto menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal untuk menerapkan skema penggajian tunggal ini.
"Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," terangnya.
Pemerintah akan menerapkan single salary untuk ASN, hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Baca juga: Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
Skema single salary memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Baca juga: Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?
Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Prabowo Setuju, Kementerian Keuangan Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani, Siapa Lebih Unggul? |
![]() |
---|
Rapat Perdana Purbaya sebagai Menkeu: Bahas RKA 2026 dengan Komisi XI DPR, Singgung Gaya 'Koboi' |
![]() |
---|
Pakar Nilai Wajar Pergantian Menkeu: Jabatan yang Terlalu Lama Tidak Baik |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Diganti Setelah 2 Kali Diisukan Mundur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.