Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mengatakan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Fillianingsih.

dok. Kompas/Robertus
KORUPSI DANA CSR - Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata.

KPK berencana memeriksa Fillianingsih dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Baca juga: KPK Panggil Dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Fillianingsih Hendrata.

"Panggilan sudah dikirim," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPK Bicara Peluang Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR: Tergantung Penyidik

Namun, Setyo tidak mengatakan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Fillianingsih. 

Termasuk apakah surat panggilan sudah diterima pihak Fillianingsih atau belum.

"Semoga sudah diterima dan siap hadir," ujar Setyo.

Setyo Budiyanto sebelumnya bicara soal peluang memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.

Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkin setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu.

Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak.

"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini... Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Terkait belum dipanggilnya Perry Warjiyo hingga saat ini, Setyo memastikan tidak ada kendala untuk memanggil gubernur BI itu.

Hanya saja kembali lagi, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik.

"Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujarnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam, 16 Desember 2024. 

Selain kantor pusat BI, ruang kerja Perry Warjiyo turut digeledah KPK.

Dari sana tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

"[Dari ruangan Perry Warjiyo] ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujar eks Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan lebih lanjut sebelum pemanggilan dilakukan. 

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan [saksi yang bakal dipanggil]," kata Rudi.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved