Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Perdana Anggota DPR Heri Gunawan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Hingga berita ini ditulis politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

dok. DPR RI
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Dana CSR adalah anggaran yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Baca juga: Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar

CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar operasional bisnisnya.

Pemeriksaan perdana ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Senin (1/9/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom

Berdasarkan informasi, Heri Gunawan tiba di lobi gedung KPK pada pukul 10.53 WIB.  

Hingga berita ini ditulis politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Selain Heri Gunawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori. 

Namun, hingga saat ini, kehadiran Satori di gedung komisi antirasuah belum terkonfirmasi.

Kasus CSR BI

Penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori telah diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025) lalu. 

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang mereka saat masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Dalam konstruksi perkaranya, Heri dan Satori diduga memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK untuk mendapatkan alokasi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR). 

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi keduanya.

Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan melalui empat yayasan yang dikelolanya diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. 

Sementara Satori, melalui delapan yayasannya, diduga menerima Rp12,52 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah memastikan bahwa pemanggilan terhadap kedua tersangka merupakan langkah lanjutan yang pasti ditempuh penyidik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved