Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Periksa Perdana Anggota DPR Heri Gunawan usai Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Hingga berita ini ditulis politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Dana CSR adalah anggaran yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Baca juga: Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar
CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar operasional bisnisnya.
Pemeriksaan perdana ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Senin (1/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom
Berdasarkan informasi, Heri Gunawan tiba di lobi gedung KPK pada pukul 10.53 WIB.
Hingga berita ini ditulis politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Selain Heri Gunawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori.
Namun, hingga saat ini, kehadiran Satori di gedung komisi antirasuah belum terkonfirmasi.
Kasus CSR BI
Penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori telah diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang mereka saat masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Dalam konstruksi perkaranya, Heri dan Satori diduga memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK untuk mendapatkan alokasi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi keduanya.
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan melalui empat yayasan yang dikelolanya diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar.
Sementara Satori, melalui delapan yayasannya, diduga menerima Rp12,52 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah memastikan bahwa pemanggilan terhadap kedua tersangka merupakan langkah lanjutan yang pasti ditempuh penyidik.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.