Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Bicara Peluang Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR: Tergantung Penyidik

KPK bicara soal peluang memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI CSR BI - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus korupsi dana CSR BI tergantung penyidik. Hal tersebut diungkapkan Setyo di Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkinkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu.

Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak.

"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Terkait belum dipanggilnya Perry Warjiyo hingga saat ini, Setyo memastikan tidak ada kendala untuk memanggil Gubernur BI itu.

Baca juga: KPK Dalami Informasi Anggota Komisi Keuangan DPR Terima Dana CSR BI

Hanya saja kembali lagi, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik.

"Nggak ada (kendala), sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujarnya.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam, 16 Desember 2024. 

Selain kantor pusat BI, ruang kerja Perry Warjiyo turut digeledah KPK.

Baca juga: Dua Anggota DPR dari NasDem Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus CSR BI, Alasan Kunker

Dari sana tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

"(Dari ruangan Perry Warjiyo) Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujar eks Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan lebih lanjut sebelum pemanggilan dilakukan. 

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil)," kata Rudi.

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan