Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia Irwan pada Selasa (10/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran tahunan Bank Indonesia (BI).
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia Irwan pada Selasa (10/6/2025).
Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Saksi hadir dan didalami terkait proses pembahasan anggaran tahunan Bank indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Baca juga: KPK Panggil Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah di Kasus Korupsi CSR BI
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca juga: Diperiksa Tiga Kali oleh KPK, Anggota DPR Satori Tersenyum soal Siapa Saja Kecipratan Dana CSR BI
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.